Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Menggunakan Medsos Untuk Black Kampanye di Kenakan, UUD Tindak Pidana Pemilu

info sembilan news
15 Des 2023, 13:55 WIB Last Updated 2023-12-15T06:55:08Z


Kedatangan kita di sini, jadi narasumber untuk memberikan materi. (Foto:Rus/InfosembilanNews.com)

CIANJUR - InfosembilaNnews II Kegiatan rapat kordinasi dan optimalisasi dalam penggunaan media sosial di tahapan kampanye tahun 2024 acara ini di hadiri oleh Imam Tauhid,SH sebagai kepal seksi kasi Intelijen kejari kab.cianjur dengan di hadiri 370 Anggota kpps dan pps se Kabupaten Cianjur.

Kegiatan ini di selenggarakan di Hotel Indo alam Rabu 13 Desember 2023 Saat ini Jum'at (13/12/23) siang.


Demikian yang di sampaikan oleh Imam kepada awak media InfosembilanNews || Kedatangan kita di sini utuk memberikan materi jadi narasumber terkait dengan penggunaan medsos dalam kampanye periode 2024.

Hal itu kita sampaikan mengenai aturan ITE kemudian aturan undang undang tindak pidana pemilu terkait kampanye untuk pengetahuan temen temen juga bahwa penggunaan medsos dalam kampanye ini beberapa partai sudah mendaftarkan untuk kampanye melalui medsos," ucap Imam.

Pelanggaran medsos ini dalam kampanye kalo ada penyalah gunaan dan pelanggaran di kenakan dengan undang-undang tindak pidana pemilu itupun yang medsosnya sudah terdaftar.

Tapi kalo belum terdaftar atou liar itu akan di kenakan undang undang ITE tadi kita jelaskan itu kita harus menggunakan medsod secara baik jangan sampai di salah gunakan oleh beberapa pihak dalam melakukan black kampanye," ujarnya.

Salah satu contoh pelanggaran dalam sosial media itu banyak bisa menjatuhkan pasangan lain atau banyak sistem di hack dan dalam kampanye sudah di luar etika yang sudah di tetapkan.

Pemilu 2024 yang melalui medsos bisa berjalan dengan baik tidak melanggar dengan aturan perundang undangan yang ada," tungkasnya. (Restu)

(Editor-1636-Rjy)

Iklan