Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

Terancam Dipidana Karena Pelihara Landak, Netizen : Kalau Landak Dilindungi, Polisi Harusnya Memberikan Penghargaan

info sembilan news
9 Sep 2024, 22:33 WIB Last Updated 2024-09-09T15:33:47Z



Nyoman Sukena pria asal Banjar Karang Dalem.
(Foto : screenshot akun tiktok Dunia Punya Cerita) 

InfosembilanNew.com - Kasus Nyoman Sukena pemuda asal Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali kini viral di media sosial. Nyoman terancam terpidana karena memelihara hewan yang dilindungi yaitu landak Jawa, landak yang Ia pelihara peninggalan dari mertuanya.

Banyak netizen yang ikut serta memposting dan menanggapi kasus ini di akun sosial media tiktok, masyarakat menganggap hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul keatas.

"@Supermen: kalau landak dilindungi, polisi harusnya memberi penghargaan atau apresiasi kepada bapak ini, karena telah menyelamatkan dan merawat landak yang diselamatkan," tulis komentar akun fatfatt ditiktok dalam postingan Dunia Punya Cerita. 

Sukena didakwa melanggar hukum Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Hal tersebut di atur dan diancam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6/1990, tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. 

"Ketika aturan atau UU telah diterbitkan, maka setiap orang wajib dan harus mengetahui UU tersebut secara teorinya memang begitu. Tapi prakteknya kan enggak gitu, enggak semua hal harus berujung pidana masih banyak aturan," tulis komentar akun tiktok zarana.

Masih tulis zarana, hukum yang sebenarnya ranah pidana tapi masih bisa dilakukan pendekatan perdata, atau negoisasi. Dan kasus kaya gini sepertinya bisa pakai pendekatan perdata, cukup disita saja hewan tersebut. Kalau enggak ada duit emang susah tinggal di Indonesia ini, apalagi rakyat biasa.

Banyaknya kasus yang memberatkan masyarakat kecil membuat netizen makin geram, kasus besar dinilai lebih ringan hukumannya dibandingkan kasus masyarakat biasa. Netizen pun banyak yang membandingkan kasus korupsi timah yang merugikan negara 300 triliunan hanya dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp. 5000.

"Hukum dinegeri kita sampai kapanpun tumpul keatas tajam kebawah, jadi kita sebagai masayarakat bawah hanya bisa bersabar, semoga pemimpin yang akan datang lebih baik dari sebelum-sebelumnya, Aamiin," Tulis taufikrztaufikrz di komentar postingan dari akun tiktok EsTehManis. 

Dilansir dari berbagai sumber, Nyoman Sukena ditangkap Dikrimsus Kota Bali pada hari Senin 4 Maret 2024 dirumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. Penangkapan tersebut diduga ada warga yang melaporkan, karena Nyoman tidak memiliki dokumen resmi atau surat izin dari Instansi terkait dalam memelihara satwa yang dilindungi, maka Nyoman terancam dipenjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (Lia)

Iklan