Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

PMI Asal Indonesia Minta Pulang Kampung, Gegara Tak Sesuai PK

info sembilan news
21 Okt 2024, 15:34 WIB Last Updated 2024-10-21T08:34:22Z



Pekerja Migran Indonesia Nuril Basaroh (PMI), Asal Cianjur Selatan (Foto : J.Ridwanto/InfoSembilannews)

CIANJUR - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nuril Bassaroh binti Tajudin, memilih untuk pulang ke Kampung halamannya, yang beralamat Kampung Cipeucang RT 012/003, Desa Sukajaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Informasi diterima, pada bulan Desember 2023 dan mulai ditempatkan melalui PT. Esdema Mandiri pada bulan Maret sampai dengan berakhir Agustus 2024.

"Kami pulang atas dasar keinginan sendiri, dikarenakan tidak sesuai Kontrak Kerja pak, akhirnya kami menginginkan pulang," Kata Nuril Basaroh, kepada InfoSembilannews saat diwawancara pekan lalu.

Dia juga menjelaskan, didalam perjanjian Kerja (PK) untuk mulai bekerja dimulai pada pukul 07.30 sampai dengan Pukul 14.30 waktu setempat, tetapi pada kenyataannya sampai dengan 23.000 malam.

" Jadi Kelebihan waktu, sekitar 7,5 jam, ini sudah jelas melebihi waktu jam kerja, artinya tidak sesuai perjanjian," jelas Nuril.

Bahkan, masih kata dia, selama ia bekerja di Malaysia itu pernah diperlakukan tidak baik oleh majikan, seperti waktu jam istirahat dan tidak diperbolehkan pegang Hp.

"Dan ini sudah jelas - jelas sudah keluar dari perjanjian kerja," ucap Nuril Basaroh.

Ia menceritakan, untuk proses pemulangan ke Indonesia, bahwa pihak Perusahaan melalui sdr Erik, untuk biaya tiket pulang akan di komunikasikan dengan pihak PT, selang kemudian Sdr Erik  kepada pihak keluarga Harus mentransper dulu, baru bisa pulang.

" Ya, akhirnya ibu saya transper uang, akhirnya bisa pulang pada tanggal 2 Oktober 2024 dan sampai ke Indonesia jam 5 sore," tutur Nuril.

Berharap selama bekerja di Negeri Malasyia  menuntut kepada Pihak Perusahaan yang memberangkatkan, mengklarifikasi secara detail terkait perhitungan waktu selama bekerja karena lebih dari 7,5 jam.

"Dan, kami sebagai PMI minta seadil - adilnya, agar hak kami segera diberikan," harap Nuril Basaroh 

Kepala bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan  pengembangan kesempatan kerja melalui kasi pengantar ahli muda Dra Heni Maesaroh mengatakan, untuk PMI atas nama Nuril Basaroh, yang ditempatkan bekerja di Malaysia pulang ke Indonesia oleh PT.Esdema Mandiri sudah menempuh prosedur.

" Jadi, ia pulang ke Indonesia atas permintaan  PMI dan keluarga, berhubung tidak sampai masa kontrak kerja, maka biaya untuk urus pulang ke Indonesia, ditanggung pihak keluarga," kata dia, saat dikonfirmasi langsung, Senin (21/10/2024) pagi.

Heni menambahkan, terkait  hak dan kewajiban PMI selama ia bekerja di Malaysia, itu sudah tertuang didalam perjanjian kerja (PK) antara PMI dan Perusahaan (PT), dan itu bukan ranahnya kami. 

"Maaf, mungkin hanya itu yang bisa kami informasikan kepada media, untuk singkronisasi permasalahan PMI Ini, bisa langsung ke pihak PT, selama ini pihak PMI tersebut sampai saat ini belum terima laporan secara resmi," pungkasnya, singkat.

Setelah berita ini diterbitkan, media Infosembilannews.com, belum  konfirmasi kepada pihak Perusahaan (PT). (Ded/Jos)

Iklan