Terhadiri 32 Kepala Kecamatan dan 48 Kepala Puskesmas. (Foto:J.Ridwan)
CIANJUR - Pemerintahan Kabupaten Cianjur Menggelar (Rakor) Rapat Kordinasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah Bertempat Jl. Kh Abdullah bin Nuh No.15 Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kamis (19/12/2024) pagi.
"Turuh hadir 32 Kepala Kecamatan, Kabupaten Cianjur dan 48 Kepala Puskesmas beritkut Kepala Laboratorium Kesehatan, pengujian dan kalibrasi yang telah menghadiri.
Dengan hal itu yang telah diterbitkannya peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2024 tentang kebijakan akuntansi, Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pengganti Peraturan Bupati Nomor 146 tahun 2002 tentang kebijakan akutansi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
R. Lusi Hasfiati, SE, MT, MSc Pembina Utama Muda (IV. c) mengatakan, Dengan hal tersebut yang mana merupakan prinsip-prinsip dasar-dasar konvensi-konvensi aturan-aturan dan praktik- praktik sepesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dan penyusunan dalam kegiatan acara.
"Dan juga penyajian-penyajian laporan keuangan, kami telah melaksanakan kegiatan untuk dapat meningkatkan pemahaman sosialisasi tersebut," jelas R. Lusi Hasfiati, Pembina Utama.
Baik hal itu, ini sehubungan dengan kegiatan yang dimaksud kami mohon kepada bapak/ibu dapat menugaskan/pejabat pegawai pengelola keuangan.
"Maka hal itu kami mengucapkan terimakasih dapat hadir dikesempatan waktunya, atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih banyak kepada kepala badan keuangan dan Aset daerah," pungkasnya. (J.Ridwan)
BalasTeruskan |