Lokasi Lahan exs HGU PT Kiarapayung (Foto : red/InfoSsmbilannews.com)
CIANJUR - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP 41/1964”).
Berawal dari temuan keluhan warga Desa Majalaya Kecamatan. Cikalongkulon kepada Aliansi Peduli Tanah Terlantar dan Absentee yang mengutarakan kesedihannya kehilangan lahan garapan pertaniannya dilokasi eks. HGU PT. Kiarapayung, padahal dirinya beserta keluarganya sudah puluhan tahun menggarap, tidak merasa mengoperalihkan lahan garapannya kepihak lain, namun tiba-tiba lahan garapannya sudah menjadi lahan milik orang guntai yang bukan asli warga Desa Majalaya.
Kendati demikian, atas dasar temuan informasi tersebut, team Aliansi Tante Absentee melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan informasi yang ada dilapangan serta melakukan pengecekan-pengecekan informasi terkait, sehingga team Aliansi menyimpulkan terindikasi memang benar bahwa lahan eks. HGU PT. KIARAPAYUNG yang berada di Desa Majalaya terdapat kepemilikan guntai.
"Sungguh sangat disayangkan melihat kondisi lingkungan masyarakat petani sekitar yang masih sangat membutuhkan akan lahan tersebut, lahan pertanian diberikan hak nya kepada warga guntai/luar, tentu saja proses administrasi pertanahan ini tidak begitu saja jadi surat dikantor BPN Cianjur," ujar Bray Sekertaris Aliansi Masyarakat Peduli Tanah terlantar dan Absentee, kepada InfoSembilannews, Kamis (17/1/2025) Siang.
Lalu dia menambahkan, kami menduga adanya proses tandatangan SPH oleh pihak oknum Kepala Desa Majalaya dan oknum Camat Cikalongkulon. sementara Team Aliansi pernah mengkonfirmasi pihak BPN Cianjur yang memberikan jawaban bahwa pihak BPN Cianjur hanya menindaklanjuti SPH yang sudah ditandatangani oleh pihak Kepala Desa dan Camat, adapun terkait permasalahan benar apa tidaknya terkait tanah tersebut pihak kepala Desa dan Kecamatan yang lebih mengetahui.
"Jadi pihak BPN hanya menindaklanjuti SPH yang diajukan oleh bawah berkas lengkap kami tindaklanjuti proses administrasi pertanahannya, saat kami konfirmasi kepihak BPN," kata dia.
Lalu Bray mengungkapkan, apabila memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Hal ini diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) UUPA yang berbunyi :
Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Serta pengaturan tentang kepemilikan tanah absentee. Lebih lanjut, Pasal 3d Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP 41/1964”) menjelaskan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, yang bunyinya sebagai berikut;
Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal.
Larangan tersebutlah yang kemudian dikenal dengan larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai atau absentee.[1]
Dengan demikian, aturan di atas menegaskan bahwa semua bentuk pemindahan hak atas tanah pertanian yang mengakibatkan penerima hak memiliki tanah secara absentee adalah dilarang.
Untuk itu kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Majalaya dan Camat Cikalongkulon yang telah mengabaikan UU dan PP tersebut dengan memproses SPH lahan eks. HGU PT. Kiarapayung kepada pihak luar/guntai.
"Apabila masyarakat petani penggarap setempat tidak mengoveralihkan lahan garapannya kepihak guntai, sungguh aneh ada apa dengan sikap Kepala Desa Majalaya patut dipertanyakan, kenapa pihak Kepala Desa lebih bisa memperjuangkan surat-surat tanah orang luar/guntai daripada warga masyarakatnya yang sangat membutuhkan lahan tersebut, ini ada apa," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Majalaya Mita Sasmita mengatakan, terkait prihal exs tanah HGU PT Kiarapayung sudah sesuai prosedur, artinya tindakan kami sebagai kepala desa sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak ada permasalahan lagi.
"Nah, silahkan kalau ada penggarap kurang berkenan, lapor kepihak kami," tutup Kades Majalaya, saat dihubungi telpon Wahtsap singkat. (Red)