BAZNAS Cianjur dan MUI Kabupaten Cianjur menggelar Rapat, di Kantor BAZNAS. (Foto : InfoSembilannews)
CIANJUR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah, untuk tahun 2025 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa (5/2/2025), yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak. Ia menekankan.
"Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," jelasnya.
Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur juga melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Cianjur.
"Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima," ujar Ketua Baznas Cianjur.
Dalam rapat tersebut, selain membahas zakat fitrah, juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, mengimbau dalam menentukan zakat fitrah masyarakat melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS.
"Harapannya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Red)