Pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih. (Foto:Doddy/Infosembilannews.com)
BANYUMAS - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolresta Banyumas, mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang (SIM) Surat Ijin Mengemudi.
"Dan juga Maklumat Pelayanan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolresta Banyumas Nomor : Kep / 159 / I / 2025 tanggal 24 Januari 2025. Saat ini Sabtu (22/02/2025) pagi.
Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan di bidang penerbitannya SIM oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas dalam menyelenggarakan pelayanan penerbitan dan penandaan SIM sesuai Standar.
"Pelayanan yang telah ditentukan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, siap menerima sanksi sesuai pembayaran PNBP sepenuhnya," jelas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan oleh Kapolresta Banyumas tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas tersebut.
"Dan juga diharapkan para petugas di Satpas Polresta Banyumas dapat menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan," tegas (Hms/Doddy)
(Editor: D3D1-Rjy)