Kalau terjadi (relokasi) Angkutan Umum dan Pkl terlalu banyak dampak negatifnya.
(Foto:Ridwan/Infosembilannews.com)
CIANJUR - Warga Kampung Balakang RT 01/RW 01 Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, menolak rencana pemerintah Kabupaten Cianjur merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) ke wilayahnya.
"Menurut mereka, relokasi para PKL yang sehari-hari berjualan di sepanjang Ruas Jalan Pahlawan Cipanas dan Ruas Jalan Cipanas - Puncak ke Jalan Mariwati (Belkid's Kuliner) akan menimbulkan banyak negatif terhadap lingkungan di Kampung Balakang RT 01/RW 01.
Notolin Kardanu mengatakan. Baik kalau ini terjadi (relokasi) terlalu banyak dampak negatifnya, pertama disini banyak pemukiman warga, trus akan banyak sampah, premanisme dan lain-lain, kata Notolin Kardanu. Salah seorang perwakilan warga Balakang RT 01/RW 01 usai melakukan musyawarah di Desa Sindanglaya.
"Selain itu, ketidaktepatan pemerintah dalam memutuskan seakan-akan keputusan ini dilakukan tanpa studi, akhirnya mengakibatkan warga menolak dengan keras," jelasnya.
Masih ujar Notolin, warga sangat mendukung program kegiatan relokasi para PKL karena banyak manfaatnya bagi orang lain, namun akibat ketidaktepatan pemerintah dalam memutuskan, mengakibatkan warga menolak secara tegas relokasi para PKL ke wilayah Kampung Balakang.
"Tapi untuk saat ini keputusan warga bulat dan mutlak bahwa kami menolak," ujarnya saat diwawancarai oleh salah satu insan pers media online infosembilannews
Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang K. Sanusi menambahkan, sebagai kepala desa pihaknya tidak bisa menolak program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah, tetapi sebagai Kepala Desa Sindanglaya, pihaknya juga tidak bisa mengorbankan kepentingan warga Desa Sindanglaya.
"Jadi, saya meminta dilakukan evaluasi kembali, dilakukan kajian ulang dan dilakukan studi kelayakan yang memadai, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan kepentingan pemerintah terganggu," tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, M Irvan Sopyan menjelaskan, bahwa salah satu fungsi Satpol PP adalah menertibkan para PKL yang melanggar peraturan daerah (Perda). Meski begitu, pihaknya tidak hanya akan melakukan penertiban dalam hal ini relokasi, tapi juga harus menemukan solusi.
"Dan juga hal tersebut kebetulan relokasi akan ditempatkan di Pos 55. Kenapa solusinya direlokasi kesana (Pos 55), karena jalur tersebut nantinya tidak akan ada angkot lagi dan akan kita jadikan tempat untuk para PKL. Tadinya akan kita jadikan destinasi wisata," katanya.
Maslahat bagi para PKL da maslahat bagi warga sekitar karena akan meningkatkan perekonomian, bukan hanya para PKL tapi juga warga setempat. Namun ternyata pandangan kami tidak sepaham dengan warga masyarakat disana.
"Kalaupun warga sekitar sepakat menolak, kata Irvan, pihaknya yakin program tersebut adalah keputusan yang terbaik. "Mohon doanya, kita serahkan kepada Allah SWT agar ada solusi buat para PKL," ucap Irvan.
Sementara itu, Kordinator PKL, Yudi mengatakan, sesuai hasil musyawarah dengan para pedagang bahwa pihaknya siap direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Mereka siap direlokasi, katanya para PKL akan direlokasikan ke wilayah Desa Sindanglaya di jalan Pos 55. Tapi kami belum tahu warga setempat menolak atau tidaknya. Oleh karenanya, alangkah baiknya tidak dipaksakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Yudi singkat. (J.Ridwan)
(Editor: D3D1-Rjy)