Lokasi Tanah exs HGU Desa Majalaya Kecamatan Cikalòng (Foto : D3dy/InfoSembilannews.com)
CIANJUR - Memperhatikan temuan adanya kepemilikan tanah pertanian guntai dilokasi tanah eks. HGU PT. Kiarapayung yang berlokasi di Desa Majalaya Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur sebagaimana dalam hasil pengecekan, melalui aplikasi resmi pertanahan di Bumi ATR dan Sentuh Tanahku dan berdasarkan hasil investigasi team Aliansi Pemerhati Tanah Terlantar dan Guntai Bray Buldan kembali menyoroti Eks. HGU PT.
Hal tersebut Brey menjelaskan kepada awak media, dengan adanya kepemilikan guntai/absentee lokasi tanah eks. HGU PT. Kiarapayung yang berlokasi di Desa Majalaya, diduga kuat pihak oknum Kepala Desa Majalaya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kenapa demikian? Proses terbitnya surat administrasi pertanahan di Kantor BPN & ATR tentu tidak akan serta merta terbit, pasti melalui prosedur tahapan dari bawah Desa dan Kecamatan," kita dia, kepada Infosembilannews, Senin (10/2/2025) kemarin Sore.
Brey Menjelaskan, untuk proses pensertifikatan tanah negara eks. HGU melalui mekanisme SPH lalu diajukan ke pihak BPN, tentu saja didalam SPH tersebut akan ada tandatangan para pihak, pihak pertama, kedua, saksi saksi biasanya RT dan RW setempat, termasuk didalamnya ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat baru didaftarkan ke kantor BPN & ATR.
"Apabila menyimak alur prosedur tersebut tentu telah ada perbuatan atau tindakan penandatanganan berkas SPH oleh Kades Majalaya dan Camat Cikalongkulon yang mengakibatkan terbitnya sertifikat kepemilikan lahan pertanian guntai," katanya.
Lalu, dia juga mengatakan, sementara apabila memperhatikan UUPA Nomor : 5 tahun 1960 Serta pengaturan tentang kepemilikan tanah absentee. Lebih lanjut, Pasal 3d Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP 41/1964”) menjelaskan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, yang bunyinya sebagai berikut;
Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan, dimana ia bertempat tinggal.
"Nah, larangan tersebutlah yang kemudian dikenal dengan larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai atau absentee," ujar dia.
Nah Inilah yang menjadi sorotan Aliansi Pemerhati Tante Guntai sehingga menurut kesimpulan hasil investigasi kami oknum tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berkas SPH lahan pertanian ke pihak guntai/absentee, dengan cara menggunakan dalam masalah administrasi pertanahan.
"Jelas ini melabrak UU dan PP yang berlaku dibidang pertanahan, ungkap Brey ke awak media.
Selanjutnya, sekertaris Aliansi Tante Guntai juga menjelaskan silahkan buka Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”): Diantaranya Pasal 17 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Brey menambahkan, untuk Pasal 18
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silahkan simpulkan, dan ini tidak boleh dibiarkan karena Masyarakat asli warga setempat dapat dirugikan yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah tersebut menjadi tidak memperoleh hak atas tanah, sementara masyarakat petani sekitar masih sangat membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Seharusnya pihak Kepala Desa Majalaya lebih memperhatikan hal tersebut, yaitu tugas kewajiban mensejahterakan warga masyarakatnya, bukan orang luar/ guntai," pungkas Brey.
Sementara itu Kepala Desa Majalaya Sasmita saat dimintai keterangan media online infosembilannews mengaku bahwa dirinya apa yang dilakukan sudah melalui proses dan tahapan secara musyawarah mupakat.
"Jadi, semua itu sudah musyawarah kang dengan warga, artinya apa yang ditiduhkan terhadap saya, itu sudah melalui proses," tutup Kades Majalaya singkat. (Red001)