Mayatnya dibuang tergeletak di sekitar perkebunan teh BTPN VIII Cugenang. (Foto:Red/Infosembilannews.com)
CIANJUR - Aksi buronan MH (22) berakhir setelah polisi menangkapnya saat berada di wilayah Kecamatan Sukaluyu. MH diamankan lantaran menjadi pelaku pembunuhan SW dan membuang mayatnya di sekitar perkebunan teh BTPN VIII Cugenang.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pergerakan MH berhasil dipantau petugas dan langsung ditangkap di Sukaluyu. Kami tangkap dikawasan Kecamatan Sukaluyu pada pukul 10.00 Wib,” Jum'at (31/01/2025. kemarin.
"Berdasarkan keterangan pengakuannya, pelaku melakukan aksi seorang diri, korban diajak bertemu dan dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu rumah makan di wilayah Cipanas tersebut," ucap Akp Tono.
Pengakuan pelaku dia melakukan aksinya seorang diri, di awali dari info loker korban di janjikan pelaku untuk bekerja di rumah makan di kawasan Cipanas, kemudian pelaku menjemput korban dan membawanya ke daerah Cianjur.
"Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan motif, MH ingin menguasai barang-barang milik korban dan sebelum melakukan aksinya, MH. sempat melakukan hubungan badan dengan korban," jelasnya.
Motif dari pelaku adalah ingin menguasai barang berharga milik korban dan kebetulan mereka (pelaku dan korban) sudah 2 kali bertemu dan sempat berhubungan intim.
"Jadi pertemuan pertama untuk kangen-kangenan, kemudian pertemuan kedua korban di jemput dengan dalih untuk di pekerjakan di rumah makan,” tandasnya. (Red)
(Rditor: Redaksi-02)